
Dalam khazanah ilmu Nahwu, terdapat dua tokoh besar yang menjadi poros keilmuan di dua wilayah utama: Imam Sibawaih, pemuka linguis Bashrah, dan Imam Al-Kisā’ī, pemimpin aliran Nahwu Kufah. Keduanya menjadi dua kutub utama dalam diskursus tata bahasa Arab klasik.
Salah satu kisah paling terkenal dari persaingan keilmuan mereka adalah debat monumental mengenai struktur kalimat, yang dikenal dalam literatur klasik sebagai perdebatan “Al-Zanbūr”. (Al-Dzahabī, Tārīkh al-Islām, Juz 11, hlm. 155)
Awal Pertemuan dan Ketegangan
Ketika Imam Sibawaih tiba di wilayah Barāmikah, Yahya bin Khālid—seorang wazir ternama Dinasti Abbasiyah—berinisiatif mempertemukan Imam Sibawaih dengan Imam Al-Kisā’ī untuk menyelesaikan perbedaan pendapat di antara mereka secara ilmiah.
Namun sebelum pertemuan itu terjadi, Sibawaih lebih dahulu berhadapan dengan Al-Farrā’ dan Khalaf, dua murid sekaligus pendukung Al-Kisā’ī. Dalam perdebatan awal, Sibawaih menjawab beberapa pertanyaan mereka, namun tanggapannya selalu dibantah. Hingga pada kesempatan ketiga, ia menegur: “Ini adalah adab yang buruk!”
Al-Farrā’ pun berkata: “Lelaki ini cepat marah dan terburu-buru.” Ia kemudian mengajukan pertanyaan mengenai bentuk jamak seperti هؤلاء أبون (mereka adalah para ayah), dan مررتُ بأبين (aku melewati para ayah), serta contoh lain seperti وأيت dan أويت. Namun, jawaban Sibawaih—yang menggunakan pendekatan taqdīr (perkiraan makna)—ditolak oleh Al-Farrā’ sebagai keliru.
Sibawaih pun berkata: “Saya tidak ingin berdebat dengan kalian berdua. Saya ingin berdialog langsung dengan sahabat kalian, Al-Kisā’ī.”
Debat Dimulai: Kasus Al-Zanbūr
Al-Kisā’ī pun datang. Beliau menghadap Sibawaih dan bertanya: “Apakah Anda ingin bertanya lebih dulu, atau saya yang bertanya?”
Sibawaih menjawab: “Silakan Anda yang mulai.”
Al-Kisā’ī bertanya:
قد كنت أظن أن العقرب أشد لسعة من الزنبور فإذا هو هي،
(Aku pernah menyangka bahwa sengatan kalajengking lebih menyakitkan daripada sengatan kumbang. Ternyata sama saja.)
Ataukah seharusnya:
فإذا هو إياها؟
Sibawaih menjawab bahwa bentuk yang benar adalah: فإذا هو هي, dan bentuk dengan naṣab (إياها) tidak diperbolehkan.
Al-Kisā’ī menanggapi: “Anda telah melakukan laḥn (kesalahan kebahasaan).” Ia lalu memberikan contoh-contoh sejenis, seperti:
خرجتُ فإذا عبد الله القائمُ، أو القائمَ؟
(Aku keluar, ternyata ‘Abdullāh sedang berdiri)
Sibawaih tetap konsisten menjawab bahwa bentuk yang benar adalah rafa’ (القائمُ), bukan naṣab (القائمَ). Namun, Al-Kisā’ī bersikukuh bahwa masyarakat Arab asli menggunakan bentuk naṣab, bukan rafa’, dalam konteks semacam ini.
Panelis Badui dan Potensi Konflik Kepentingan
Yahya bin Khālid, yang menjadi mediator, berkata:
“Kalian berdua adalah panutan di wilayah masing-masing. Lalu, siapa yang dapat menjadi penengah?”
Al-Kisā’ī menjawab: “Di depan pintu Anda ada sejumlah orang Arab Badui dari berbagai penjuru yang terkenal kefasihannya. Ucapan mereka dijadikan rujukan oleh penduduk Bashrah dan Kufah. Tanyalah mereka!”
Yahya menyetujuinya. Setelah para Arab Badui dihadirkan, mereka cenderung mendukung pendapat Al-Kisā’ī. Maka Yahya pun berpaling kepada Sibawaih dan berkata: “Engkau telah mendengarnya.” Diriwayatkan bahwa Sibawaih pun terdiam dan tunduk.
Isyarat Ketidakadilan dan Imbalan
Setelah itu, Al-Kisā’ī berkata kepada Yahya:
“Semoga Allah memperbaiki urusan Wazir. Sesungguhnya Sibawaih datang dari jauh dengan penuh harap. Maka jangan biarkan ia pulang dalam keadaan kecewa.”
Yahya pun memerintahkan agar Sibawaih diberi 10.000 dirham. Namun, sejumlah riwayat menyebut bahwa panelis debat tersebut sebenarnya berpihak kepada Al-Kisā’ī karena kedekatannya dengan istana dan Khalifah Hārūn al-Rashīd. (Ibnu Hisyām, Mughnī al-Labīb, hlm. 121)
Riwayat Alternatif dan Kritik Sejarah
Menurut Yāqūt al-Ḥamawī dalam Mu‘jam al-Udabā’, para panelis tersebut adalah orang-orang dekat Al-Kisā’ī, seperti Abu Faq’ās, Abu Datsar, dan Abu Tsarwān. Maka tidak heran jika para pengikut Sibawaih merasa keputusan itu tidak adil, lalu menjelaskan kepada para murid dan pendukungnya bahwa pendapat sang Imam tetaplah yang paling kuat.
Debat ini begitu membekas dalam hati Imam Sibawaih, hingga beliau enggan pulang ke Bashrah dan memilih menetap di Persia, tempat beliau akhirnya wafat dalam keadaan menyimpan kegundahan atas peristiwa tersebut.
Ironi Sejarah: Al-Kisā’ī Mempelajari al-Kitāb
Ironisnya, pasca debat, Imam Al-Kisā’ī justru belajar kepada Al-Akhfasy, murid utama Sibawaih, untuk mempelajari kitab monumental karya Sibawaih: al-Kitāb. Ia bahkan membayar 70 dinar setiap hari Jumat untuk itu. Tradisi ini dilanjutkan pula oleh putra Al-Kisā’ī, dan menjadi kebanggaan penduduk Bashrah—bahwa karya ulama mereka tetap menjadi rujukan, meskipun sebelumnya sempat dinegasikan.
Al-Zajjājī dalam Majālis al-‘Ulamā’ (hlm. 10) menyebut bahwa panelis sebenarnya adalah Abu Faq’ās, Abu Ziyād, Abu al-Jarrāḥ, dan Abu Tsarwān. Ia juga menambahkan bahwa yang menjadi partner Al-Farrā’ bukanlah Khalaf, melainkan Al-Aḥmar.
Sedangkan Imam al-Khaṭīb al-Baghdādī dalam Tārīkh Baghdād (Juz 13, hlm. 591) menolak anggapan bahwa panelis tersebut adalah settingan, karena jika itu benar, keluarga istana pasti sudah mengetahuinya.
Pelajaran dari Kisah Ini
Kisah ini mengajarkan kita bahwa dalam forum ilmiah, integritas dan independensi panelis sangatlah penting. Perdebatan ilmiah adalah bentuk penghormatan terhadap ilmu, bukan ajang politisasi atau intervensi kekuasaan.
Jika diskursus ilmiah dinodai oleh konflik kepentingan, maka ia bukan lagi menjadi ruang pencarian kebenaran, tetapi hanya akan menjadi panggung pengaruh dan dominasi.
Referensi:
- Tārīkh al-Islām – Al-Dzahabī
- Mughnī al-Labīb ‘an Kutub al-A‘ārib – Ibn Hisyām
- Mu‘jam al-Udabā’ – Yāqūt al-Ḥamawī
- Majālis al-‘Ulamā’ – Al-Zajjājī
- Tārīkh Baghdād – Al-Khaṭīb al-Baghdādī
- Al-Insāf fī Masā’il al-Khilāf – Abū al-Barakāt al-Anbā



